Hari ini (17/7) Serikat Pekerja PT. Ceres Meiji Indotama afiliasi FSPK, melaporkan kasus pidana ke pengawas Disnakertrans Kabupaten Karawang. Pelaporan tindak pidana ini meliputi 3 hal, yaitu : pembayaran upah dibawah UMK, indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di perusahaan kepada pekerja kontrak ketika perpanjangan masa kontrak habis dan dugaan pelanggaran atas klaim jamsostek.
Perusahaan yang memperoduksi coklat dan biscuit ini, berada di kawasan Industri KIIC Karawang yang mempekerjakan lebih dari 600 orang pekerja ini, terindikasi melakukan tindak pidana dengan membayar upah pekerjanya dibawah UMK. Setidaknya ada 17 orang pekerja dari berbagai bagian / departemen yang upahnya dibawah UMK. Berdasarkan hasil perhitungan sementara berdasarkan perbandingan slip gaji dan kondisi riil UMK sejak tahun 2002, pekerja hanya mendapatkan upah 65 % dari ketentuan UMK yang berlaku di kabupaten Karawang. Undang-undang 13 tahun 2003 menegaskan bahwa pelanggaran atas hal ini diancam dengan denda 400.000.000 atau kurungan 4 tahun penjara. Jumlah nominal upah yang digelapkan lebih dari 420. 000. 000 rupiah
Menjelaskan hal ini, Eman Sulaeman, Ketua SP. CMI menambahkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan referensi atas kasus yang sama seperti yang dialami oleh para pekerja di PT. Siliwangi Jakarta Utara. PN Jakarta Utara memvonis Dirut PT. Siliwangi penjara 1 tahun atas perbuatannya membayar upah buruh dibawah UMK. Pelaporan ke Pengawasan Disnakertrans merupakan langkah awal, pada waktunya nanti kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.
Sementara, dugaan pidana atas pungutan liar dilakukan oleh oknum pimpinan di perusahaan. Modus yang digunakan adalah, pekerja yang memasuki masa akhir kontrak kerjanya dimintai sejumlah uang dengan janji atau jaminan kontrak kerjanya akan diperbaharui. Rata-rata setiap pekerja dikutip uang sebesar Rp. 2 juta. Hal ini, berdasarkan ketentuan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang No 1 tahun 2011 diancam dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda 50 juta rupiah. Ketika dikonfirmasi atas hal ini, Agus Jakfar – Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan menjelaskan bahwa indikasinya sangat kuat, modus pungutan liar ini dilakukan secara bersama-sama. Maka, kita berharap penyidikan oleh PPNS akan mengarah kepada semua pihak yang terlibat.
Lebih jauh, Agus Jakfar menambahkan bahwa upaya yang dilakukan oleh SP. CMI adalah bagian dari kerja bersama dengan pihak manajemen perusahaan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sebab berbagai macam pungutan dan modus penggelapan upah buruh dibawah UMK, merupakan perilaku yang diduga dilakukan oleh oknum dan mengelabui manajemen perusahaan pusat. Pada gilirannya, hal ini akan kami komunikasikan dengan manajemen Meiji di Jepang. (khi)
MAJU TERUS LAWAN KETIDAKADILAN!
© 2013 Created by Eric Lee.
You need to be a member of UnionBook to add comments!
Join UnionBook